Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
(1) Pembentukan LPMD dilaksanakan melalui musyawarah oleh Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat.
(2) Musyawarah dalam rangka pembentukan LPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh camat atau pejabat yang mewakili.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk mendapat penetapan.
Your Correction
