Correct Article 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi:
a. memfasilitasi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b. memfasilitasi pembentukan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c. membuat peraturan desa bersama BPD tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d. memelihara keharmonisan hubungan dalam dan antar Lembaga Kemasyarakatan Desa;
e. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa;
f. memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan Desa dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga;
g. memfasilitasi penyelenggaraan bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
h. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Your Correction
