Correct Article 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi:
a. memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e. memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan Desa dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga;
f. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
g. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Your Correction
