Correct Article 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi:
a. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d. melakuan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
f. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Your Correction
