Correct Article 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
Pendanaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. swadaya masyarakat; dan/atau
d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
