Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. swadaya masyarakat; dan/atau d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction