Correct Article 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
(1) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja antar Lembaga Kemasyarakatan Desa bersifat konsultatif dan koordinatif.
(3) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan.
(4) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan lembaga lainnya bersifat konsultatif, koordinatif dan kolaboratif.
Your Correction
