Correct Article 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
(1) Kepala Desa mengesahkan calon pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa berdasarkan berita acara musyawarah yang dilaksanakan dalam rangka pemilihan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bersangkutan.
(2) Pengesahan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Your Correction
