Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat ditetapkan sebagai pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. bertempat tinggal tetap dan mempunyai identitas sebagai warga di wilayah setempat; d. berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Dasar dan/atau sederajat; e. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun kecuali pengurus Karang Taruna berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; f. berkelakuan baik, jujur dan adil; g. sehat jasmani dan rohani; h. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan i. tidak merangkap sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.
Your Correction