Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai kewajiban: a. berperan aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi Desa; b. berperan aktif melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Desa; dan c. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian kepada Kepala Desa.
Your Correction