Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai kewajiban:
a. berperan aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas dan fungsi Desa;
b. berperan aktif melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Desa;
dan
c. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian kepada Kepala Desa.
Your Correction
