Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai hak: a. mengajukan usulan tentang aspirasi masyarakat dalam musyawarah pembangunan di tingkat Desa; b. menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa dalam membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Your Correction