Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Current Text
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai kedudukan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pelayanan tugas umum pemerintahan di wilayahnya.
Your Correction
