Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Desa dapat membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa. (2) Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Your Correction