Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Current Text
(1) Setiap Distributor, Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
