Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan petunjuk; b. penyusunan dan penerapan standar pelayanan perizinan terpadu satu pintu; c. pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi informasi; dan d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi. (2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi: a. peninjauan lapangan berkaitan dengan kegiatan Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol yang belum atau sudah berizin; b. pengkajian data, informasi dan laporan kegiatan Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol; c. tindak lanjut atas dugaan terjadinya pelanggaran ketentuan mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol; d. dihapus. 7. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction