Correct Article 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan petunjuk;
b. penyusunan dan penerapan standar pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi informasi; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
(2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi:
a. peninjauan lapangan berkaitan dengan kegiatan Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol yang belum atau sudah berizin;
b. pengkajian data, informasi dan laporan kegiatan Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol;
c. tindak lanjut atas dugaan terjadinya pelanggaran ketentuan mengenai Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol;
d. dihapus.
7. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
