Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media reklame dalam bentuk apapun. 6. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction