Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Current Text
Setiap Pengecer atau Penjual Langsung wajib:
a. mengajukan permohonan perizinan perdagangan/peredaran Minuman Beralkohol sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menempatkan Minuman Beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain;
c. menegur dan melarang pembeli yang meminum langsung Minuman Beralkohol di lokasi penjualan, khusus bagi Pengecer;
d. memberikan perlakuan khusus pada pembelian Minuman Beralkohol oleh konsumen dengan hanya dapat dilayani oleh petugas / pramuniaga;
e. meminta pembeli untuk menunjukan kartu identitas dalam setiap transaksi;
f. mematuhi ketentuan waktu Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
g. berperan serta aktif dalam kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol; dan
h. memasang ITP-MB dan SIUP-MB di tempat usaha.
5. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
