Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Current Text
(1) Penjual Langsung wajib menyimpan Minuman Beralkohol di gudang tempat penyimpanan Minuman Beralkohol.
(2) Penjual langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran Minuman Beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dari gudang penyimpanan dalam kartu data penyimpanan.
(3) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jumlah;
b. jenis;
c. merk;
d. tanggal pemasukan barang ke gudang;
e. tanggal pengeluaran barang dari gudang;
f. asal barang; dan
g. tujuan pengeluaran.
(4) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diperlihatkan kepada petugas pengawas yang melakukan pemeriksaan.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
