Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Current Text
Pengecer atau Penjual Langsung dilarang memperdagangkan Minuman Beralkohol di lokasi atau tempat berdekatan dengan tempat yang berdekatan dengan:
a. gelanggang olah raga, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
b. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati, dengan memperhatikan kondisi daerah.
3. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
