Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin usaha wajib: a. menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha; b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam izin usaha; c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan d. menyampaikan laporan perkembangan usahanya kepada Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction