Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
Pemegang izin usaha berhak:
a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan
b. mendapatkan pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
