Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin usaha berhak: a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan b. mendapatkan pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction