Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
Pejabat Yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menyelenggarakan layanan pengaduan atas ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
