Correct Article 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pejabat Yang Berwenang menyampaikan informasi kepada Usaha Mikro sebagai pemohon izin mengenai:
a. persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon;
b. tata cara mengajukan permohonan izin usaha; dan
c. batas waktu pelayanan perizinan.
(2) Pejabat Yang Berwenang memberikan informasi mengenai tahapan dan perkembangan proses layanan perizinan.
Your Correction
