Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Yang Berwenang menyampaikan informasi kepada Usaha Mikro sebagai pemohon izin mengenai: a. persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon; b. tata cara mengajukan permohonan izin usaha; dan c. batas waktu pelayanan perizinan. (2) Pejabat Yang Berwenang memberikan informasi mengenai tahapan dan perkembangan proses layanan perizinan.
Your Correction