Correct Article 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
(1) Usaha Mikro dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Bukti legalitas usaha untuk Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. tanda bukti pendataan; dan/atau
b. surat izin usaha.
(3) Bukti legalitas berupa tanda bukti pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Usaha Mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bukti legalitas berupa surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberlakukan pada Usaha Mikro perseorangan apabila berhubungan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan bukti legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
