Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemeritah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pemasaran produk Usaha Mikro.
Your Correction
Pemeritah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pemasaran produk Usaha Mikro.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion