Correct Article 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha memberikan perlindungan pasar kepada Usaha Mikro.
(2) Bentuk perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro;
b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro dari upaya persaingan tidak sehat;
c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian layanan pemberdayaan untuk Usaha Mikro;
d. pemberian bantuan konsultasi hukum dan pembelaan bagi pelaku Usaha Mikro; dan
e. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
