Correct Article 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Usaha Mikro dalam bidang pemasaran di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Fasilitasi bidang pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kontak dagang;
b. pameran produk; dan
c. promosi.
Your Correction
