Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Usaha Mikro dalam bidang pemasaran di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Fasilitasi bidang pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kontak dagang; b. pameran produk; dan c. promosi.
Your Correction