Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Usaha Mikro untuk menghasilkan barang/jasa yang memenuhi standarisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
