Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Usaha Mikro untuk menghasilkan barang/jasa yang memenuhi standarisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction