Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mencakup proses alih ketrampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi sesuai pola kemitraan. (2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. bagi hasil; g. kerja sama operasional; h. usaha patungan (joint venture); i. penyumberluaran (outsourcing); dan j. bentuk kemitraan lainnya. (3) Usaha Mikro dalam melakukan pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak. (4) Dalam pelaksanaan pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro mitra usahanya; dan b. usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro mitra usahanya. (5) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction