Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi penjaminan terhadap Usaha Mikro dalam upaya memperoleh pembiayaan melalui lembaga keuangan. (2) Fasilitasi Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh usaha mikro yang bersifat produktif. (3) Ketentuan lebih lanjut tata cara pemberian fasilitasi penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati
Your Correction