Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan Usaha Mikro harus memenuhi tahapan yang telah ditetapkan. (2) Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pembiayaan dalam bentuk hibah, subsidi dan pinjaman.
Your Correction