Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro dalam memperoleh pembiayaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif.
(2) Pemerintah Daerah meningkatkan akses Usaha Mikro terhadap sumber pembiayaan dengan:
a. menumbuhkembangkan dan memperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank;
b. menumbuhkembangkan dan memperluas jangkauan lembaga penjamin kredit;
c. memberikan kemudahan dan fasilitasi bagi Usaha Mikro dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan
d. meningkatkan fungsi dan peran konsultan keuangan mitra bank dalam pendampingan dan advokasi bagi Usaha Mikro.
(3) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif meningkatkan akses Usaha Mikro terhadap pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan usaha;
b. meningkatkan pengetahuan mengenai prosedur pengajuan kredit atau pinjaman; dan
c. meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajemen usaha.
Your Correction
