Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
Pengoordinasian pembiayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan upaya peningkatan sumber pembiayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro.
Your Correction
