Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengoordinasian pembiayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan upaya peningkatan sumber pembiayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro.
Your Correction