Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro.
(2) Penyelenggaraan pemberdayaan Usaha Mikro oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro.
(3) Ruang lingkup pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. fasilitasi pengembangan sumber daya manusia;
b. pembiayaan dan fasilitasi penjaminan;
c. fasilitasi produksi dan produktivitas;
d. kemitraan dan jejaring usaha;
e. fasilitasi perizinan dan standarisasi; dan
f. fasilitasi pemasaran.
Your Correction
