Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan pendaftaran Usaha Mikro sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pendataan dan pendaftaran Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha mikro.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
