Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut perubahan kriteria nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
