Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan:
a. mewujudkan struktur perekonomian di Daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b. menumbuhkan, melindungi dan mengembangkan Usaha Mikro menjadi tangguh dan mandiri;
c. meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi;
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan Usaha Mikro;
e. meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Usaha Mikro;
f. menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan;
g. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas;
h. meningkatkan peran Usaha Mikro sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri;
i. mengembangkan produk unggulan Daerah berbasis sumber daya lokal.
Your Correction
