Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
(1) Upaya fasilitasi pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh:
a. perorangan sebagai tenaga ahli/tenaga konsultan/tenaga pendamping Usaha Mikro;
b. lembaga pendidikan dan pelatihan meliputi:
1. yayasan;
2. badan hukum swasta;
3. badan usaha milik negara;
4. badan usaha milik Daerah;
5. koperasi;
6. perguruan tinggi; dan
7. organisasi kemasyarakatan.
(3) Lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b harus memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
