Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
Current Text
Dalam rangka fasilitasi pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a Pemerintah Daerah Dunia Usaha, dan masyarakat melakukan upaya:
a. membangun budaya kewirausahaan;
b. menumbuhkan motivasi dan kreativitas usaha; dan
c. meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen wirausaha.
Your Correction
