Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka fasilitasi pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a Pemerintah Daerah Dunia Usaha, dan masyarakat melakukan upaya: a. membangun budaya kewirausahaan; b. menumbuhkan motivasi dan kreativitas usaha; dan c. meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen wirausaha.
Your Correction