Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021
Current Text
Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap BUMD Kabupaten dan BUMD Provinsi, Penyertaan Modal tetap berlaku dan dianggap sah.
Your Correction
