Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021
Current Text
Penyertaan modal pada BUMD Kabupaten dan BUMD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Tahun 2021 sebesar Rp13.000.000.000,00 (Tiga Belas Milyar Rupiah) dengan rincian:
a. PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah);
b. PD. BPR “BLORA” sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah);
dan
c. PD. BPR BKK BLORA sebesar Rp6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah).
Your Correction
