Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyertaan modal pada BUMD Kabupaten dan BUMD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Tahun 2020 sebesar Rp12.000.000.000,00 (Dua Belas Milyar Rupiah) dengan rincian: a. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah); b. PD. BPR “BLORA” sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah); dan c. PD. BPR BKK BLORA sebesar Rp6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah).
Your Correction