Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021
Current Text
(1) Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten dan BUMD Provinsi berupa uang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Penyertaan Modal berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Seluruh Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Your Correction
