Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Blora pada BUMD Kab. Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah Th. 2017-2021
Current Text
Penyertaan Modal bertujuan untuk:
a. mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD Kabupaten;
b. meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat;
c. meningkatkan pelayanan masyarakat; dan
d. meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Your Correction
