Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Masa jabatan dan jumlah Anggota BPD yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
(2) Periodisasi masa jabatan anggota BPD menyesuaikan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
