Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi Pemerintah Desa. (2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (3) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. kerja sama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan badan usaha milik Desa; f. penambahan dan pelepasan aset Desa; g. kejadian luar biasa; dan h. pemilihan kepala desa antar waktu. (4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (5) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (6) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. (7) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. tokoh adat; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pendidikan; e. perwakilan kelompok tani; f. perwakilan kelompok nelayan; g. perwakilan kelompok perajin; h. perwakilan kelompok perempuan; i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak;dan j. perwakilan kelompok masyarakat miskin. (8) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. (9) Ketentuan mengenai unsur masyarakat, tata tertib, dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction