Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
Pengisian keanggotaan BPD antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas usul pimpinan BPD melalui Kepala Desa.
Your Correction
