Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengisian keanggotaan BPD antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas usul pimpinan BPD melalui Kepala Desa.
Your Correction