Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Panitia pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(2) Panitia pengisian MENETAPKAN calon anggota BPD yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(3) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(5) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh panitia pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
(6) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati.
Your Correction
