Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang: a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; c. menyalahgunakan wewenang; d. melanggar sumpah/janji jabatan; e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa; f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; g. sebagai pelaksana proyek Desa; h. menjadi pengurus partai politik; i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; j. menjadi panitia pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa; k. menjadi panitia pengisian Anggota BPD; dan l. menjadi panitia lelang aset desa.
Your Correction