Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan calon anggota BPD adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal Ika; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; g. wakil penduduk Desa setempat yang dipilih secara demokratis; h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; i. tidak ada hubungan sedarah dengan Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa; j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; k. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; l. berdomisili di Desa setempat yang dibuktikan dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan m. membuat pernyataan bersedia bertempat tinggal dan berdomisili di Desa tempat tugasnya.
Your Correction