Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
g. wakil penduduk Desa setempat yang dipilih secara demokratis;
h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
i. tidak ada hubungan sedarah dengan Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa;
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. berdomisili di Desa setempat yang dibuktikan dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
m. membuat pernyataan bersedia bertempat tinggal dan berdomisili di Desa tempat tugasnya.
Your Correction
