Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai BUM Desa memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerja. (2) Pelaksana operasional MENETAPKAN penghasilan pegawai BUM Desa sesuai dengan AD/ART BUM Desa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota pengurus dan karyawan BUM Desa diatur dalam AD/ART BUM Desa.
Your Correction