Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Current Text
(1) Pegawai BUM Desa memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerja.
(2) Pelaksana operasional MENETAPKAN penghasilan pegawai BUM Desa sesuai dengan AD/ART BUM Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota pengurus dan karyawan BUM Desa diatur dalam AD/ART BUM Desa.
Your Correction
